Pemilihan Umum

88

74% Anggota Parpol di Banjarbaru Telah di Verifikasi Administrasi

Sampai dengan Senin 22 Agustus 2022 pukul 18.00 Wita, KPU Kota Banjarbaru telah menyelesaikan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik sejumlah 7.516 (tujuh ribu lima ratus enam belas) anggota. Jumlah tersebut setara dengan 74,4% dari 10.102 (sepuluh ribu seratus dua) data anggota seluruh parpol yang terdaftar di Kota Banjarbaru. Tahapan verifikasi administrasi di KPU Kota Banjarbaru melibatkan 5 (lima) tim yang sebelumnya telah disusun. "Verifikasi administrasi dilakukan pada pagi sampai dengan malam hari. Namun tentu saja diiringi dengan istirahat di sela-sela pelaksanaannya. Faktor kelelahan dan kesehatan petugas kita juga harus diperhatikan," ucap Bakhrudin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Banjarbaru. Seluruh proses verifikasi administrasi (vermin) tersebut dilakukan melalui aplikasi Sipol KPU RI. Dilakukan untuk meneliti kesesuaian nama anggota parpol yang tercantum di dalam Sipol dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK; dugaan ganda anggota Partai Politik; status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; dan NIK terdaftar/tidak pada Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). "Jika terdapat anggota parpol di Kota Banjarbaru yang masih belum memenuhi syarat (BMS), maka parpol akan memiliki waktu untuk melakukan tindak lanjut. Misalnya dalam hal pekerjaan, saat data pada KTP-el tercantum PNS, maka KPU Banjarbaru akan menyatakan keanggotaannya masih Belum Memenuhi Syarat atau BMS. Atas hal tersebut parpol akan menindaklanjutinya. Sebab sangat mungkin sebenarnya telah pensiun sebagai PNS, namun data pekerjaan di KTP masih belum diubah. Demikian pula dengan hal-hal lainnya," tambah Wahyu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Kota Banjarbaru.


Selengkapnya
223

Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Terus Berlangsung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru terus melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di tingkat Kota Banjarbaru yang dokumen pendaftarannya telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU RI. Verifikasi administrasi atau Vermin tersebut dilaksanakan hinggal Senin, 29 Agustus 2022 mendatang. "Sampai dengan 29 Agustus 2022, KPU Banjarbaru meneliti dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang ada di tingkat Kota Banjarbaru. Tahapan tersebut dapat dilakukan setelah beberapa waktu lalu KPU Banjarbaru menerima data anggota parpol yang ada di Kota Banjarbaru dari KPU RI," ujar Anggota KPU Kota Banjarbaru, Mhd Wahyu NZ. Disampaikan pula bahwa vermin yang dilakukan di tingkat Kota Banjarbaru adalah untuk daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK; dugaan ganda anggota Partai Politik; status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; dan NIK terdaftar/tidak pada Data Pemilih Berkelanjutan. "Jika terdapat anggota parpol di Kota Banjarbaru yang masih belm memenuhi persyaratan, maka parpol akan memiliki waktu untuk melakukan tindak lanjut. Misalnya dalam hal pekerjaan, saat data pada KTP-el tercantum PNS, maka KPU Banjarbaru akan menyatakan keanggotaannya masih Belum Memenuhi Syarat atau BMS. Atas hal tersebut parpol akan menindaklanjutinya. Sebab sangat mungkin sebenarnya telah pensiun sebagai PNS, namun data pekerjaan di KTP masih belum diubah. Demikian pula dengan hal-hal lainnya," demikian Wahyu. Sementara terkait dengan jumlah parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kota Banjarbaru, disampaikan bahwa dari 24 (dua puluh empat) parpol nasional yang mendaftarkan diri di KPU RI, terdapat 22 (dua puluh dua) partai politik yang memiliki kepengurusan dan keanggotaan di Kota Banjarbaru. Keduapuluh dua parpol tersebut adalah sebagai berikut: Partai Perindo Partai Ummat Partai Solidaritas Indonesia Partai Republik Satu Partai Republik Partai Persatuan Pembangunan Partai NasDem Partai Kebangkitan Nusantara Partai Kebangkitan Bangsa Partai Keadilan Sejahtera Partai Keadilan dan Persatuan Partai Hati Nurani Rakyat Partai Golongan Karya Partai Gerakan Indonesia Raya Partai Gelombang Rakyat Indonesia Partai Garda Perubahan Indonesia Partai Demokrat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Partai Buruh Partai Bulan Bintang Partai Amanat Nasional Partai Swara Rakyat Indonesia


Selengkapnya
180

Dokumen 24 Parpol Dinyatakan Lengkap dan Telah Diterbitkan BA

Sampai dengan informasi ini diterbikan, yakni pada Rabu, 17 Agustus 2022,jumlah partai politik (nasional) yang dokumen pendaftarannya telah dinyatakan lengkap serta telah diterbitkan Berita Acara adalah berjumlah 24 (dua puluh empat) partai politik. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 40(empat puluh) partai politik nasional yang mendaftarkan diri kepada KPU sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB lalu. Keduapuluh empat partai politik yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan telah mendapatkan Berita Acara adalah: Partai Keadilan Sejahtera Partai Perindo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Partai Bulan Bintang Partai Keadilan dan Persatuan Partai NasDem Partai Kebangkitan Nusantara Partai Garda Perubahan Indonesia Partai Demokrat Partai Gelombang Rakyat Indonesia Partai Hati Nurani Rakyat Partai Gerakan Indonesia Raya Partai Kebangkitan Bangsa Partai Solidaritas Indonesia Partai GOLKAR Partai Amanat Nasional Partai Persatuan Pembangunan Partai Buruh Partai Republik Partai Rakyat Adil Makmur Partai Ummat Partai Republiku Indonesia Partai Swara Rakyat Indonesia Partai Republik Satu Sementara itu, sampai saat ini terdapat 16 (enam belas) partai politik yang sedang dalam pemeriksaan kelengkapan berkas. Keenambelas partai politik yang dokumen pendaftarannya masih dalam pemeriksaan kelengkapakan adalah: Partai Reformasi Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Partai Beringin Karya Partai Pelita Partai Bhinneka Indonesia Partai Negeri Daulat Indonesia Partai Masyumi Partai Damai Kasih Bangsa Partai Pemersatu Bangsa Partai Kedaulatan Partai Kongres Partai Pandu Bangsa Partai Pergerakan Kebangkitan Desa Partai Kedaulatan Rakyat Partai Karya Republik Partai Indonesia Bangkit Bersatu Terhadap dokumen pendaftaran partai politik yang telah dinyatakan lengkap, KPU akan melaksanakan tahapan berikutnya, yakni Verifikasi Administrasi. ___ Sumber: SIPOL KPU Republik Indonesia


Selengkapnya
108

Hari ke-13: Dokumen 21 Parpol Dinyatakan Lengkap, 10 Belum Lengkap

Sampai dengan Sabtu, 13 Agustus 2022 dalam masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, jumlah partai politik (nasional) yang telah menyerahkan dokumen pendaftaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia adalah berjumlah 31 (tiga puluh satu) partai politik. Masa pendaftaran partai politik sendiri akan berlangsung sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB mendatang. Sampai dengan hari ke-13 (ketigabelas) ini, dokumen pendaftaran dari 21 (dua puluh satu) partai politik telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU. Sementara dokumen pendaftaran dari 10 (sepuluh) partai politik dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan oleh KPU, serta diminta untuk melengkapi dokumen pendaftarannya. Keduapuluh satu partai politik yang dokumen pendaftarannya telah dinyatakan sudah lengkap adalah: Partai Keadilan Sejahtera Partai Perindo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Partai Bulan Bintang Partai Keadilan dan Persatuan Partai NasDem Partai Kebangkitan Nusantara Partai Garda Perubahan Indonesia Partai Demokrat Partai Gelombang Rakyat Indonesia Partai Hati Nurani Rakyat Partai Gerakan Indonesia Raya Partai Kebangkitan Bangsa Partai Solidaritas Indonesia Partai GOLKAR Partai Amanat Nasional Partai Persatuan Pembangunan Partai Buruh Partai Republik Partai Rakyat Adil Makmur Partai Ummat Sementara sepuluh partai politik yang dokumen pendaftarannya dikembalikan untuk dilengkapi adalah: Partai Rakyat Adil Makmur Partai Negeri Daulat Indonesia Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Partai Republiku Indonesia Partai Reformasi Partai Kedaulatan Rakyat Partai Indonesia Bangkit Bersatu Partai Swara Rakyat Indonesia Partai Pelita Partai Kongres Terhadap dokumen pendaftaran partai politik yang telah dinyatakan lengkap, KPU akan melaksanakan tahapan berikutnya, yakni Verifikasi Administrasi. Sementara terhadap yang dokumennya dinyatakan belum lengkap, partai politik diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai dengan batas akhir tahapan pendaftaran. Sumber data: SIPOL KPU Republik Indonesia Tanggal 13 Agustus 2022, pukul 18.00 Wita  


Selengkapnya
91

Hari ke-12: Dokumen Pendaftaran 21 Parpol Dinyatakan Lengkap

Sampai dengan hari ke-12 (keduabelas) pada Jumat (12/08) dalam masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dokumen pendaftaran dari 21 (dua puluh satu) partai politik telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Sementara dokumen pendaftaran dari 8 (delapan) partai politik dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan oleh KPU, serta diminta untuk melengkapi dokumen pendaftarannya. Sampai dengan Jumat, 12 Agustus 2022, jumlah partai politik (nasional) yang telah menyerahkan dokumen pendaftaran kepada KPU adalah berjumlah 29 (dua puluh sembilan) partai politik. Masa pendaftaran partai politik sendiri akan berlangsung sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB mendatang. Keduapuluh satu partai politik yang dokumen pendaftarannya telah dinyatakan lengkap adalah: Partai Keadilan Sejahtera Partai Perindo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Partai Bulan Bintang Partai Keadilan dan Persatuan Partai NasDem Partai Kebangkitan Nusantara Partai Garda Perubahan Indonesia Partai Demokrat Partai Gelombang Rakyat Indonesia Partai Hati Nurani Rakyat Partai Gerakan Indonesia Raya Partai Kebangkitan Bangsa Partai Solidaritas Indonesia Partai GOLKAR Partai Amanat Nasional Partai Persatuan Pembangunan Partai Buruh Partai Republik Partai Rakyat Adil Makmur Partai Ummat Sementara delapan partai politik yang dokumen pendaftarannya dikembalikan untuk dilengkapi adalah: Partai Rakyat Adil Makmur Partai Negeri Daulat Indonesia Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Partai Republiku Indonesia Partai Reformasi Partai Kedaulatan Rakyat Partai Indonesia Bangkit Bersatu Partai Swara Rakyat Indonesia Terhadap dokumen pendaftaran partai politik yang telah dinyatakan lengkap, KPU akan melaksanakan tahapan berikutnya, yakni Verifikasi Administrasi (Vermin). Sementara terhadap yang dokumennya dinyatakan belum lengkap, partai politik diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai dengan batas akhir tahapan pendaftaran. Sumber data: SIPOL KPU Republik Indonesia Tanggal 12 Agustus 2022, pukul 18.00 Wita


Selengkapnya
135

Hari ke-11: 17 Parpol Sudah Lengkap, 6 Parpol Belum Lengkap

Sampai dengan hari ke-11 (kesebelas) pada Kamis 11/08 dalam masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dokumen pendaftaran dari 17 (tujuh belas) partai politik telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Sementara dokumen pendaftaran dari 6 (enam) partai politik dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan oleh KPU, serta diminta untuk melengkapi berkas pendaftarannya. Sampai dengan 11 Agustus 2022, jumlah partai politik (nasional) yang telah menyerahkan dokumen pendaftaran kepada KPU adalah berjumlah 23 (dua puluh tiga) partai politik. Masa pendaftaran partai politik sendiri akan berlangsung sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB mendatang. Ketujuh belas partai politik yang dokumen pendaftarannya telah dinyatakan lengkap adalah: Partai Keadilan Sejahtera Partai Perindo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Partai Bulan Bintang Partai Keadilan dan Persatuan Partai NasDem Partai Kebangkitan Nusantara Partai Garda Perubahan Indonesia Partai Demokrat Partai Gelombang Rakyat Indonesia Partai Hati Nurani Rakyat Partai Gerakan Indonesia Raya Partai Kebangkitan Bangsa Partai Solidaritas Indonesia Partai GOLKAR Partai Amanat Nasional Partai Persatuan Pembangunan Sementara enam partai politik yang dokumen pendaftarannya dikembalikan untuk dilengkapi adalah: Partai Rakyat Adil Makmur Partai Negeri Daulat Indonesia Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Partai Republiku Indonesia Partai Reformasi Partai Kedaulatan Rakyat Terhadap dokumen pendaftaran partai politik yang telah dinyatakan lengkap, KPU akan melaksanakan tahapan berikutnya, yakni verifikasi administrasi. Sementara terhadap yang dokumennya dinyatakan belum lengkap diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai dengan batas akhir tahapan pendaftaran. Sumber data: SIPOL KPU Republik Indonesia Tanggal 11-08-2022, pukul 19.00 Wita


Selengkapnya