Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Terus Berlangsung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru terus melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di tingkat Kota Banjarbaru yang dokumen pendaftarannya telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU RI. Verifikasi administrasi atau Vermin tersebut dilaksanakan hinggal Senin, 29 Agustus 2022 mendatang.

"Sampai dengan 29 Agustus 2022, KPU Banjarbaru meneliti dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang ada di tingkat Kota Banjarbaru. Tahapan tersebut dapat dilakukan setelah beberapa waktu lalu KPU Banjarbaru menerima data anggota parpol yang ada di Kota Banjarbaru dari KPU RI," ujar Anggota KPU Kota Banjarbaru, Mhd Wahyu NZ.

Disampaikan pula bahwa vermin yang dilakukan di tingkat Kota Banjarbaru adalah untuk daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK; dugaan ganda anggota Partai Politik; status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; dan NIK terdaftar/tidak pada Data Pemilih Berkelanjutan.

"Jika terdapat anggota parpol di Kota Banjarbaru yang masih belm memenuhi persyaratan, maka parpol akan memiliki waktu untuk melakukan tindak lanjut. Misalnya dalam hal pekerjaan, saat data pada KTP-el tercantum PNS, maka KPU Banjarbaru akan menyatakan keanggotaannya masih Belum Memenuhi Syarat atau BMS. Atas hal tersebut parpol akan menindaklanjutinya. Sebab sangat mungkin sebenarnya telah pensiun sebagai PNS, namun data pekerjaan di KTP masih belum diubah. Demikian pula dengan hal-hal lainnya," demikian Wahyu.

Sementara terkait dengan jumlah parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kota Banjarbaru, disampaikan bahwa dari 24 (dua puluh empat) parpol nasional yang mendaftarkan diri di KPU RI, terdapat 22 (dua puluh dua) partai politik yang memiliki kepengurusan dan keanggotaan di Kota Banjarbaru. Keduapuluh dua parpol tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Partai Perindo
  2. Partai Ummat
  3. Partai Solidaritas Indonesia
  4. Partai Republik Satu
  5. Partai Republik
  6. Partai Persatuan Pembangunan
  7. Partai NasDem
  8. Partai Kebangkitan Nusantara
  9. Partai Kebangkitan Bangsa
  10. Partai Keadilan Sejahtera
  11. Partai Keadilan dan Persatuan
  12. Partai Hati Nurani Rakyat
  13. Partai Golongan Karya
  14. Partai Gerakan Indonesia Raya
  15. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  16. Partai Garda Perubahan Indonesia
  17. Partai Demokrat
  18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  19. Partai Buruh
  20. Partai Bulan Bintang
  21. Partai Amanat Nasional
  22. Partai Swara Rakyat Indonesia

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 223 Kali.