Gerakan Sadar Pemilu

Gerakan Sadar Pemilu

Gerakan Sadar Pemilu adalah sebuah gerakan sosial yang diprakarsai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, sebagai sebuah gerakan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kepemiluan. Gerakan ini diharapkan tidak hanya menjadi milik KPU, namun menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.

Gerakan Sadar Pemilu tidak hanya fokus pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, namun terus berjalan menjadi agenda reguler. Gerakan ini memiliki 7 (tujuh) poin utama yang wajib masyarakat (pemilih) ketahui, yakni sebagai berikut:

  1. Milikilah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  2. Pastikan telah terdaftar/tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  3. Telusuri profil dan rekam jejak calon.
  4. Santun dalam berkampanye.
  5. Gunakanlah hak pilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  6. Kenali jenis surat suara dan tata cara memilih yang benar.
  7. Kawal jalannya pemungutan dan penghitungan suara.

Gerakan Sadar Pemilu

Klik gambar untuk mendapatkan poster versi PDF

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 634 Kali.