Profil KPU Kota Banjarbaru
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru adalah Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
KPU Kota Banjarbaru pertama kali dibentuk berdasarkan kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2003 tentang Tata Cara Seleksi dan Penetapan Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sehingga sampai dengan saat ini sudah terdapat 4 (empat) periode KPU Kota Banjarbaru, yaitu:
- KPU Kota Banjarbaru periode 2003-2008
- KPU Kota Banjarbaru periode 2008-2013
- KPU Kota Banjarbaru periode 2013-2018
- KPU Kota Banjarbaru periode 2018-2023
- KPU Kota Banjarbaru periode 2023-2028
Pembentukan KPU Kota Banjarbaru sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat Kota Banjarbaru sempat didasarkan kepada beberapa undang-undang, salah satunya adalah dengan mempergunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sempat menimbulkan konsekuensi anggota KPU Kota Banjarbaru berjumlah 3 (tiga) orang. Namun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, jumlah anggota KPU Kota Banjarbaru kembali menjadi 5 (lima) orang sebagaimana sebelumnya.
Keanggotaan KPU Kota Banjarbaru yang berjumlah 5 (lima) orang tersebut terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
- 4 (empat) orang anggota.
dengan masa jabatan keanggotaan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Anggota KPU Kota Banjarbaru dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, melakukan pembagian tugas dalam bentuk Divisi dan Koordinator Wilayah (Korwil). Pembagian Divisi tersebut meliputi:
- Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik;
- Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia;
- Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi;
- Divisi Teknis Penyelenggaraan; dan
- Divisi Hukum dan Pengawasan
Informasi terkait: Uraian Tugas Divisi-Divisi