Sekretariat KPU Kota Banjarbaru
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru adalah lembaga kesekretariatan KPU yang bertugas membantu serta mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU Kota Banjarbaru. Sekretariat KPU Kota Banjarbaru dipimpin seorang Sekretaris dan bersifat hierarkis terhadap Sekretariat KPU Prov. Kalsel dan Sekretariat Jenderal KPU RI.
![]() |
Saat ini, personalia Sekretariat KPU Kota Banjarbaru terdiri dari Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pengawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Jumlah kebutuhan Pegawai ASN pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota telah ditetapkan sebanyak 17 (tujuh belas) orang, namun pada Sekretariat KPU Kota Banjarbaru saat ini Pegawai ASN hanya berjumlah 12 (dua belas) orang. |
Sekretariat KPU Kota Banjarbaru terdiri atas 4 (empat) Subbagian yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian (Kasubbag), yakni sebagai berikut:
- Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik
- Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat
- Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi
- Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia
Struktur Organisasi Sekretariat KPU Kota Banjarbaru
(Klik gambar untuk memperbesar)
Sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Sekretariat KPU Kota Banjarbaru menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kota Banjarbaru;
- pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kota Banjarbaru;
- pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kota Banjarbaru dan Sekretariat KPU Kota Banjarbaru;
- fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kota Banjarbaru;
- pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu:
- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kota Banjarbaru; dan
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru.