Hari ke-11: 17 Parpol Sudah Lengkap, 6 Parpol Belum Lengkap
Sampai dengan hari ke-11 (kesebelas) pada Kamis 11/08 dalam masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dokumen pendaftaran dari 17 (tujuh belas) partai politik telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Sementara dokumen pendaftaran dari 6 (enam) partai politik dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan oleh KPU, serta diminta untuk melengkapi berkas pendaftarannya.
Sampai dengan 11 Agustus 2022, jumlah partai politik (nasional) yang telah menyerahkan dokumen pendaftaran kepada KPU adalah berjumlah 23 (dua puluh tiga) partai politik. Masa pendaftaran partai politik sendiri akan berlangsung sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB mendatang.
Ketujuh belas partai politik yang dokumen pendaftarannya telah dinyatakan lengkap adalah:
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Perindo
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Bulan Bintang
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai NasDem
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai GOLKAR
- Partai Amanat Nasional
- Partai Persatuan Pembangunan
Sementara enam partai politik yang dokumen pendaftarannya dikembalikan untuk dilengkapi adalah:
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Negeri Daulat Indonesia
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Reformasi
- Partai Kedaulatan Rakyat
Terhadap dokumen pendaftaran partai politik yang telah dinyatakan lengkap, KPU akan melaksanakan tahapan berikutnya, yakni verifikasi administrasi. Sementara terhadap yang dokumennya dinyatakan belum lengkap diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai dengan batas akhir tahapan pendaftaran.
Sumber data:
SIPOL KPU Republik Indonesia
Tanggal 11-08-2022, pukul 19.00 Wita