Poster

773

Pencalonan Anggota DPRD Kota Banjarbaru

Program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: Pengumuman Pengajuan Bakal Calon: 24 April 2023 - 30 April 2023 Pengajuan Bakal Calon: 1 Mei 2023 - 14 Mei 2023 Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon: 15 Mei 2023 - 23 Juni 2023 Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon: 26 Juni 2023 - 9 Juli 2023 Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon: 10 Juli 2023 - 6 Agustus 2023 Pencermatan Rancangan DCS: 6 Agustus 2023 - 11 Agustus 2023 Penyusunan dan Penetapan DCS: 12 Agustus 2023 - 18 Agustus 2023 Pengumuman DCS: 19 Agustus 2023 - 23 Agustus 2023 Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS: 19 Agustus 2023 - 28 Agustus 2023 Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS: 14 September 2023 - 20 September 2023 Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS: 21 September 2023 - 23 September 2023 Pencermatan Rancangan DCT: 24 September 2023 - 3 Oktober 2023 Penyusunan dan Penetapan DCT: 4 Oktober 2023 - 3 November 2023 Pengumuman DCT: 4 November 2023


Selengkapnya
3213

Coklit Data Pemilih Pemilu 2024

Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih. Coklit dilaksanakan dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Coklit untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023. Pada rentang waktu tersebut, Pantarlih akan mengunjungi warga sesuai dengan wilayah tugasnya. Pantarlih akan melaksanakan tugas melakukan pencocokan dan penelitian atas data Pemilih yang ada. Untuk itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh warga yang akan dikunjungi oleh Pantarlih, yakni sebagai berikut:  Terima Pantarlih dengan baik yang akan berusaha memastikan data Anda tercatat dengan akurat. Tunjukkanlah Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) agar Pantarlih dapat memastikan data Anda dengan baik. Berikanlah keterangan yang benar dan akurat kepada Pantarlih. Selain itu, jika terdapat keadaan tertentu seperti pindah domisili atau meninggal dunia, maka: Jika Anda pindah domisili, maka segeralah urus administrasi kependudukan Anda sesuai dengan tempat domisili yang baru. Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, pihak kerabat agar mengurus akta kematian atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa. Perlu kerja sama seluruh pihak untuk dapat mewujudkan Data dan Daftar Pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Selain itu juga diperlukan tertib administrasi kependudukan bagi seluruh Pemilih. Sementara itu, Anda juga dapat melakukan pengecekan mandiri, apakah saat ini Anda sudah terdaftar ke dalam daftar Pemilih, yakni melalui layanan berikut: Cek DPT Online Selamat menyambut Coklit!          


Selengkapnya
5346

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Untuk melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kota Banjarbaru, KPU Kota Banjarbaru melalui seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan akan segera membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang biasa disebut sebagai Pantarlih. Masa kerja Pantarlih yang akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. Penerimaan pendaftaran dalam rangka pembentukan Pantarlih dilaksanakan melalui seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Karenanya, seluruh warga atau Kota Banjarbaru yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Pantarlih. Sebelum pendaftaran calon Pantarlih pada Pemilu Tahun 2024 diumumkan dan dibuka secara resmi, masyarakat dapat mempelajari dan mencermati informasi di bawah ini: PERSYARATAN CALON PANTARLIH Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut: Fotokopi KTP Elektronik; Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm; Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; dan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan). Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika: Calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut; dan/atau Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait. Contoh format dokumen kelengkapan persyaratan Pantarlih dapat diunduh di sini. JADWAL PEMBENTUKAN PANTARLIH Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, 26-28 Januari 2023. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, 26-31 Januari 2023. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023. Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023. TATA CARA PENDAFTARAN PANTARLIH Pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi dengan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana di atas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di Kota Banjarbaru. Pendaftaran dapat dilakukan mulai 26 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. TIPS PENDAFTARAN PANTARLIH Sebelum KPU Kota Banjarbaru dan seluruh PPS di Kota Banjarbaru membuka pendaftaran calon Pantarlih secara resmi, berikut beberapa tips yang dapat disampaikan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Pantarlih: Calon Pantarlih dapat mempersiapkan dokumen kelengkapan persyaratan secara dini. Pastikan agar seluruh isian pada dokumen yang diperlukan (surat pendaftaran, surat pernyataan, dll.) terisi dengan lengkap dan benar. Pastikan bahwa surat keterangan sehat disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Cek data diri Anda melalui layanan Info Pemilu KPU, jika nama dan data Anda tercantum sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan Anda, lengkapi dengan surat pernyataan tambahan. Guna kelancaran pengunggahan data Pantarlih ke dalam SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), disarankan kepada calon Pantarlih untuk mengisi dan melengkapi formulir isian ini. Silakan tunggu pengumuman resmi dan pembukaan pendaftaran Pantarlih! Jadilah bagian dari usaha untuk menghasilkan daftar Pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan cara menjadi Pantarlih.


Selengkapnya
1697

Pendaftaran PPK-PPS Pemilu 2024 Kota Banjarbaru

PENDAFTARAN PPS 18-30 DESEMBER 2022 Unduh dokumen pengumuman dan dokumen kelengkapan persyaratan calon anggota PPS: Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPS Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi Calon Anggota PPS Unduh format Surat Pendaftaran PPS Unduh format Surat Pernyataan PPS Unduh format Daftar Riwayat Hidup PPS Tata cara pendaftaran PPS: Pendaftaran dilakukan melalui SIAKBA dengan url https://siakba.kpu.go.id paling lambat pada tanggal 30 Desember 2022, dengan ketentuan pembuatan akun SIAKBA paling lambat pada pukul 16.00 dan unggah dokumen kelengkapan persyaratan dilakukan paling lambat pukul 23.59. Dokumen kelengkapan persyaratan dalam bentuk fisik disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Banjarbaru di Jl. Trikora (Soekarno-Hatta) No. 7, Kel. Loktabat Selatan, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Telepon: 0511-4770155 paling lambat pada tanggal 30 Desember 2022 pukul 16.00 Wita. Pendaftar PPS yang terkendala saat melakukan pendaftaran melalui SIAKBA secara mandiri dapat membawa dan menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan secara langsung ke KPU Kota Banjarbaru sesuai jadwal, dengan mempersiapkan informasi Nomor Kartu Keluarga (NKK). * Informasi diperbarui pada: 22 Desember 2022 pukul 23.50 Wita.   Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan segera membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tiap kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tiap kelurahan di Kota Banjarbaru. Tiap PPK berjumlah 5 (lima) orang dan tiap PPS berjumlah 3 (tiga) orang. Pada tahap pertama, mulai tanggal 20 November 2022 KPU Kota Banjarbaru akan memulai tahapan pembentukan PPK. Kemudian pada tahapan selanjutnya, yakni mulai tanggal 18 Desember 2022 dilaksanakan pembentukan PPS. Karenanya, dalam pembentukan PPK dan PPS tersebut, KPU Kota Banjarbaru mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: PERSYARATAN ANGGOTA PPK dan PPS: Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;  setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;  mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;  berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elekronik untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f;  Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir atau Surat keterangan dari  lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf h;  Surat pernyataan untuk persyaratan angka 3, angka 4, angka 5, angka 7, dan angka 6, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;  Daftar Riwayat Hidup; dan Pas Foto Berwarna ukuran 3x4. Unduh dokumen pengumuman dan dokumen kelengkapan persyaratan calon anggota PPK: Pengumuman lengkap Seleksi Calon Anggota PPK Unduh format surat pendaftaran PPK Unduh format surat pernyataan PPK Unduh format daftar riwayat hidup PPK  


Selengkapnya