Tugas dan Wewenang Sekretariat

Sekretariat KPU Kota Banjarbaru mempunyai tugas:

  • membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  • memberikan dukungan teknis administratif;
  • membantu pelaksanaan tugas KPU Kota Banjarbaru dalam menyelenggarakan Pemilu; 
  • membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 
  • membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kota Banjarbaru;  
  • membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kota Banjarbaru; dan  
  • membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Sekretariat KPU Kota Banjarbaru berwenang:

  • mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
  • mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  • memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 591 Kali.