Dokumen 24 Parpol Dinyatakan Lengkap dan Telah Diterbitkan BA

Sampai dengan informasi ini diterbikan, yakni pada Rabu, 17 Agustus 2022,jumlah partai politik (nasional) yang dokumen pendaftarannya telah dinyatakan lengkap serta telah diterbitkan Berita Acara adalah berjumlah 24 (dua puluh empat) partai politik. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 40(empat puluh) partai politik nasional yang mendaftarkan diri kepada KPU sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB lalu.

Keduapuluh empat partai politik yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan telah mendapatkan Berita Acara adalah:

  1. Partai Keadilan Sejahtera
  2. Partai Perindo
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Bulan Bintang
  5. Partai Keadilan dan Persatuan
  6. Partai NasDem
  7. Partai Kebangkitan Nusantara
  8. Partai Garda Perubahan Indonesia
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  11. Partai Hati Nurani Rakyat
  12. Partai Gerakan Indonesia Raya
  13. Partai Kebangkitan Bangsa
  14. Partai Solidaritas Indonesia
  15. Partai GOLKAR
  16. Partai Amanat Nasional
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Buruh
  19. Partai Republik
  20. Partai Rakyat Adil Makmur
  21. Partai Ummat
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Partai Swara Rakyat Indonesia
  24. Partai Republik Satu

Sementara itu, sampai saat ini terdapat 16 (enam belas) partai politik yang sedang dalam pemeriksaan kelengkapan berkas. Keenambelas partai politik yang dokumen pendaftarannya masih dalam pemeriksaan kelengkapakan adalah:

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
  3. Partai Beringin Karya
  4. Partai Pelita
  5. Partai Bhinneka Indonesia
  6. Partai Negeri Daulat Indonesia
  7. Partai Masyumi
  8. Partai Damai Kasih Bangsa
  9. Partai Pemersatu Bangsa
  10. Partai Kedaulatan
  11. Partai Kongres
  12. Partai Pandu Bangsa
  13. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  14. Partai Kedaulatan Rakyat
  15. Partai Karya Republik
  16. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

Terhadap dokumen pendaftaran partai politik yang telah dinyatakan lengkap, KPU akan melaksanakan tahapan berikutnya, yakni Verifikasi Administrasi.

___
Sumber: SIPOL KPU Republik Indonesia

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 180 Kali.