74% Anggota Parpol di Banjarbaru Telah di Verifikasi Administrasi
Sampai dengan Senin 22 Agustus 2022 pukul 18.00 Wita, KPU Kota Banjarbaru telah menyelesaikan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik sejumlah 7.516 (tujuh ribu lima ratus enam belas) anggota. Jumlah tersebut setara dengan 74,4% dari 10.102 (sepuluh ribu seratus dua) data anggota seluruh parpol yang terdaftar di Kota Banjarbaru.
Tahapan verifikasi administrasi di KPU Kota Banjarbaru melibatkan 5 (lima) tim yang sebelumnya telah disusun. "Verifikasi administrasi dilakukan pada pagi sampai dengan malam hari. Namun tentu saja diiringi dengan istirahat di sela-sela pelaksanaannya. Faktor kelelahan dan kesehatan petugas kita juga harus diperhatikan," ucap Bakhrudin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Banjarbaru.
Seluruh proses verifikasi administrasi (vermin) tersebut dilakukan melalui aplikasi Sipol KPU RI. Dilakukan untuk meneliti kesesuaian nama anggota parpol yang tercantum di dalam Sipol dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK; dugaan ganda anggota Partai Politik; status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; dan NIK terdaftar/tidak pada Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).
"Jika terdapat anggota parpol di Kota Banjarbaru yang masih belum memenuhi syarat (BMS), maka parpol akan memiliki waktu untuk melakukan tindak lanjut. Misalnya dalam hal pekerjaan, saat data pada KTP-el tercantum PNS, maka KPU Banjarbaru akan menyatakan keanggotaannya masih Belum Memenuhi Syarat atau BMS. Atas hal tersebut parpol akan menindaklanjutinya. Sebab sangat mungkin sebenarnya telah pensiun sebagai PNS, namun data pekerjaan di KTP masih belum diubah. Demikian pula dengan hal-hal lainnya," tambah Wahyu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Kota Banjarbaru.