Hari ke-13: Dokumen 21 Parpol Dinyatakan Lengkap, 10 Belum Lengkap

Sampai dengan Sabtu, 13 Agustus 2022 dalam masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, jumlah partai politik (nasional) yang telah menyerahkan dokumen pendaftaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia adalah berjumlah 31 (tiga puluh satu) partai politik. Masa pendaftaran partai politik sendiri akan berlangsung sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB mendatang.

Sampai dengan hari ke-13 (ketigabelas) ini, dokumen pendaftaran dari 21 (dua puluh satu) partai politik telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU. Sementara dokumen pendaftaran dari 10 (sepuluh) partai politik dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan oleh KPU, serta diminta untuk melengkapi dokumen pendaftarannya.

Keduapuluh satu partai politik yang dokumen pendaftarannya telah dinyatakan sudah lengkap adalah:

  1. Partai Keadilan Sejahtera
  2. Partai Perindo
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Bulan Bintang
  5. Partai Keadilan dan Persatuan
  6. Partai NasDem
  7. Partai Kebangkitan Nusantara
  8. Partai Garda Perubahan Indonesia
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  11. Partai Hati Nurani Rakyat
  12. Partai Gerakan Indonesia Raya
  13. Partai Kebangkitan Bangsa
  14. Partai Solidaritas Indonesia
  15. Partai GOLKAR
  16. Partai Amanat Nasional
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Buruh
  19. Partai Republik
  20. Partai Rakyat Adil Makmur
  21. Partai Ummat

Sementara sepuluh partai politik yang dokumen pendaftarannya dikembalikan untuk dilengkapi adalah:

  1. Partai Rakyat Adil Makmur
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
  4. Partai Republiku Indonesia
  5. Partai Reformasi
  6. Partai Kedaulatan Rakyat
  7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  8. Partai Swara Rakyat Indonesia
  9. Partai Pelita
  10. Partai Kongres

Terhadap dokumen pendaftaran partai politik yang telah dinyatakan lengkap, KPU akan melaksanakan tahapan berikutnya, yakni Verifikasi Administrasi. Sementara terhadap yang dokumennya dinyatakan belum lengkap, partai politik diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai dengan batas akhir tahapan pendaftaran.

Sumber data:
SIPOL KPU Republik Indonesia
Tanggal 13 Agustus 2022, pukul 18.00 Wita

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 108 Kali.