Hari ke-13: Dokumen 21 Parpol Dinyatakan Lengkap, 10 Belum Lengkap
Sampai dengan Sabtu, 13 Agustus 2022 dalam masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, jumlah partai politik (nasional) yang telah menyerahkan dokumen pendaftaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia adalah berjumlah 31 (tiga puluh satu) partai politik. Masa pendaftaran partai politik sendiri akan berlangsung sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB mendatang.
Sampai dengan hari ke-13 (ketigabelas) ini, dokumen pendaftaran dari 21 (dua puluh satu) partai politik telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU. Sementara dokumen pendaftaran dari 10 (sepuluh) partai politik dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan oleh KPU, serta diminta untuk melengkapi dokumen pendaftarannya.
Keduapuluh satu partai politik yang dokumen pendaftarannya telah dinyatakan sudah lengkap adalah:
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Perindo
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Bulan Bintang
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai NasDem
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai GOLKAR
- Partai Amanat Nasional
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Buruh
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Ummat
Sementara sepuluh partai politik yang dokumen pendaftarannya dikembalikan untuk dilengkapi adalah:
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Negeri Daulat Indonesia
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Reformasi
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Pelita
- Partai Kongres
Terhadap dokumen pendaftaran partai politik yang telah dinyatakan lengkap, KPU akan melaksanakan tahapan berikutnya, yakni Verifikasi Administrasi. Sementara terhadap yang dokumennya dinyatakan belum lengkap, partai politik diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai dengan batas akhir tahapan pendaftaran.
Sumber data:
SIPOL KPU Republik Indonesia
Tanggal 13 Agustus 2022, pukul 18.00 Wita