Pemilihan

128

PPK se-Banjarbaru Selesaikan Rekapitulasi Penghitungan Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 tingkat Kecamatan, kota Banjarbaru 11-13 Desember 2020 kemarin. Dengan demikian setelah dilaksankannya Rapat Pleno di tingkat Kecamatan, KPU Kota Banjarbaru akan rencananya akan melaksanakan Rapat Pleno di tingkat Kota Banjarbaru tanggal 16 Desember mendatang. Adapun hasil Rekapitulasi di Tingkat Kota Banjarbaru , baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan , maupun pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dengan menggunakan Aplikasi SIREKAP telah mencapai 100 % penginputan.


Selengkapnya
321

167.672 Pemilih dalam DPT Pemilihan Tahun 2020 di Kota Banjarbaru

Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru telah menetapkan sebanyak 167.672 (seratus enam puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh dua) Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Pemilih dalam DPT tersebut terbagi atas 81.931 (delapan puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh satu) Pemilih laki-laki, dan 85.741 (delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh satu) Pemilih perempuan yang tersebar pada 5 (lima) kecamatan yang ada di Kota Banjarbaru. Jumlah Pemilih terbanyak berada di Kecamatan Landasan Ulin, yakni 48.043 Pemilih, disusul oleh Kecamatan Banjarbaru Utara dengan 35.511 Pemilih. Kecamatan Banjarbaru Selatan menjadi wilayah dengan jumlah Pemilih terbesar ketiga, yakni sejumlah 31.534 Pemilih. Disusul oleh Kecamatan Liang Anggang dengan 27.214 Pemilih dan Kecamatan Cempaka dengan 25.370 Pemilih sebagai wilayah dengan jumlah Pemilih paling sedikit. Penetapan DPT tersebut dilaksanakan dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Banjarbaru yang digelar pada Kamis, 15 Oktober 2020 mulai pukul 20.00 Wita. Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kota Banjarbaru tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Kota Banjarbaru, Tim Pemenangan masing-masing Pasangan Calon, PPK se-Kota Banjarbaru, serta unsur terkait lainnya.


Selengkapnya
192

Pembentukan KPPS Pilkada Serentak Tahun 2020 Resmi Dimulai

Terhitung mulai hari ini, Kamis 1 Oktober 2020, tahapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dimulai. Seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di tiap kelurahan di Kota Banjarbaru akan melaksanakan kegiatan pembentukan KPPS yang diawali dengan pengumuman Pendaftaran hingga tanggal 6 Oktober 2020. Penerimaan dokumen pendaftaran Calon Anggota KPPS akan dilangsungkan pada tanggal 7-13 Oktober 2020. Dokumen persyaratan tersebut dapat diantarkan langsung atau dikirim kepada Sekretariat PPS yang ada di tiap kelurahan di Kota Banjarbaru. Berikut persyaratan sebagai anggota KPPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kota Banjarbaru: Warga Negara Indonesia; Berusia paling rendah 20 (dua puluh) dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota KPPS; Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; dan Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) COVID-19. Sementara itu, kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran Calon Anggota KPPS adalah sebagai berikut: Fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL (bagi calon anggota KPPS dengan alamat yang tertera pada KTP/Suket berbeda dengan alamat domisili, dilampiri dengan Surat Keterangan dari RT/RW); Fotokopi ijazah (minimal SMA/sederajat) yang telah dilegalisir. Jika ijazah yang diserahkan adalah tanpa legalisasi, maka Calon Anggota KPPS diminta untuk menunjukkan ijazah asli dan membuat pernyataan; Surat Keterangan Sehat; dan Surat Pernyataan (seluruh pernyataan digabungkan dalam satu pernyataan).


Selengkapnya
51

Nomor Urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru

Kamis (24/9) malam, Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru telah menggelar Rapat Pleno Terbuka dalam rangka pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2020. Pleno terbuka ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Banjarbaru, Bawaslu Kota Banjarbaru, dan seluruh Pasangan Calon. Diawali dengan penentuan giliran pengundian, akhirnya seluruh Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru mendapatkan nomor urut sebagai berikut: Nomor Urut 1: Pasangan H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, SE., MH. dan H. AR. Iwansyah Nomor Urut 2: Pasangan H. M. Aditya Mufti Ariffin SH., MH. dan Wartono, SE. Nomor Urut 3: Pasangan H. Martinus dan H. Darmawan Jaya Setiawan Hasil pengundian nomor urut tersebut telah dituangkan KPU Kota Banjarbaru ke dalam Berita Acara dan akan ditetapkan melalui sebuah Keputusan KPU Kota Banjarbaru.


Selengkapnya
50

DPS Pemilihan Tahun 2020 Kota Banjarbaru Mulai Diumumkan

Terhitung hari ini, Sabtu (19/09) Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020. DPS tersebut diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Banjarbaru sampai dengan tanggal 28 September 2020 mendatang. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Banjarbaru, Hereyanto menyampaikan bahwa pengumuman DPS tersebut dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. “Untuk melakukan perbaikan, masyarakat dapat menyampaikan kepada PPS setempat dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki serta mengisi formulir Model A.1.A-KWK,” jelas Hereyanto. “Selain melakukan pengecekan secara manual, Pemilih atau masyarakat juga dapat melakukan pengecekan daftar pemilih melalui layanan daring, yakni melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id,” tambahnya. Berikut sejumlah usulan perbaikan terhadap DPS yang dapat dilakukan oleh masyarakat (Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan) melalui PPS: Perbaikan penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS; Pemilih yang telah memenuhi syarat tapi belum tercantum dalam DPS; Pemilih yang sudah/pernah kawin dibawah umut 17 tahun tapi belum tercantum dalam DPS; Pemilih yang sudah pensiun dari TNI atau POLRI tapi belum tercantum dalam DPS; Pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI atau POLRI yang masih tercantum dalam DPS; Pemilih yang sudah meninggal dunia yang masih tercantum dalam DPS; Pemilih yang tidak berdomisili di kelurahan yang tercantum dalam DPS; Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali dalam DPS; Pemilih terdaftar dalam DPS tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih.


Selengkapnya
51

KPU Kota Banjarbaru Mulai Buka Pendaftaran Bapaslon

Terhitung mulai hari ini, Jumat 4 September 2020, KPU Kota Banjarbaru membuka pendaftaran bagi Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Pemilihan Tahun 2020. Pendaftaran akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni pada tanggal 4, 5, dan 6 September 2020. Pada setiap hari, pendaftaran akan dapat dilakukan pada pukul 08.00 Wita. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dapat dilakukan hinggal pukul 16.00 Wita. Sedangkan pada hari terakhir, yakni Ahad 6 September 2020 lusa, KPU Kota Banjarbaru akan membuka kesempatan pendaftaran hingga pukul 24.00 Wita. KPU Kota Banjarbaru telah pula menyampaikan pengumuman secara resmi terkait dengan syarat dan jadwal pendaftaran Bakal Paslon ini melalui Pengumuman Nomor 410/PL.02.2-PU/6372/KPU-Kot/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2020. KPU Kota Banjarbaru membatasi jumlah pendukung yang dapat berhadir secara langsung pada saat melakukan pendaftaran yang dilakukan di Aula KPU Kota Banjarbaru. Peserta yang dapat memasuki ruangan pendaftaran dibatasi hanya untuk Bakal Paslon, Pimpinan partai pengusul masing-masing 1 (satu) orang, dan 2 (dua) orang anggota tim.


Selengkapnya