
DPS Pemilihan Tahun 2020 Kota Banjarbaru Mulai Diumumkan
Terhitung hari ini, Sabtu (19/09) Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020. DPS tersebut diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Banjarbaru sampai dengan tanggal 28 September 2020 mendatang.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Banjarbaru, Hereyanto menyampaikan bahwa pengumuman DPS tersebut dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. “Untuk melakukan perbaikan, masyarakat dapat menyampaikan kepada PPS setempat dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki serta mengisi formulir Model A.1.A-KWK,” jelas Hereyanto.
“Selain melakukan pengecekan secara manual, Pemilih atau masyarakat juga dapat melakukan pengecekan daftar pemilih melalui layanan daring, yakni melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id,” tambahnya.
Berikut sejumlah usulan perbaikan terhadap DPS yang dapat dilakukan oleh masyarakat (Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan) melalui PPS:
- Perbaikan penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS;
- Pemilih yang telah memenuhi syarat tapi belum tercantum dalam DPS;
- Pemilih yang sudah/pernah kawin dibawah umut 17 tahun tapi belum tercantum dalam DPS;
- Pemilih yang sudah pensiun dari TNI atau POLRI tapi belum tercantum dalam DPS;
- Pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI atau POLRI yang masih tercantum dalam DPS;
- Pemilih yang sudah meninggal dunia yang masih tercantum dalam DPS;
- Pemilih yang tidak berdomisili di kelurahan yang tercantum dalam DPS;
- Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali dalam DPS;
- Pemilih terdaftar dalam DPS tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih.