Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menunda pelaksanaan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan seluruh calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih di Kota Banjarbaru. Keputusan penundaan pelaksanaan pelantikan calon anggota PPS terpilih ini diambil setelah terbitnya Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Banjarbaru, Mhd Wahyu NZ. “Kami menerima salinan Keputusan KPU tersebut pada Minggu 22 Maret 2020 dini hari lebih kurang pukul 02.40 Wita, dan langsung mengambil langkah tindak lanjut mengingat pelantikan calon anggota PPS terpilih di Kota Banjarbaru dijadwalkan dilaksanakan pada Minggu 22 Maret 2020 sore (hari ini),” ujar Wahyu.
Keputusan Penundaan pelantikan calon anggota PPS tersebut menjadi salah satu bagian dalam Keputusan KPU Kota Banjarbaru tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang menjadi tindak lanjut atas Keputusan KPU RI.
Secara umum, terdapat 4 (empat) tahapan Pemilihan yang ditunda, yakni Pelantikan PPS dan masa kerja PPS, Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan PPDP, Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Selengkapnya