KPU dan Sekretariat

265

Ketua KPU RI Kunjungi KPU Kota Banjarbaru

Minggu (20/12) Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru mendapat kunjungan Kerja dari Ketua KPU RI Arief Budiman, pasca diselenggarakanya Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kalimantan Selatan. Kedatangan Arief Budiman ke KPU Banjarbaru dengan didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji bersama Hatmiyati, (Anggota KPU Kalsel), Sekretaris KPU Kalsel , Basuki beserta beberapa orang Staf ini diterima langsung Ketua KPU Banjarbaru , Hegar Wahyu Hidayat dan seluruh Anggota KPU Banjarbaru serta Kasubbag dan Staf Sekretariat. Maksud kedatangan Ketua KPU RI ini selain bersilaturahmi juga, ingin mendengar masukan atau kendala kendala yang dihadapi saat tahapan pemilihan serentak khusunya di Kota Banjarbaru ini dilaksanakan, yang tentunya nanti akan menjadi bahan evaluasi di tingkat pusat.Lebiha jauh Arief juga menyampaikan apresiasinya dan terima kasihnya kepada KPU Banjarbaru yang telah melaksanakan pemilihan serentak tanpa ada hambatan yang berarti, juga dikarenakan KPU Banjarabru yang sukses lebih dahulu merampungkan hasil penghitungan melalui aplikasi SIREKAP dibandingkan daerah lain di Kalimantan Selatan. Setelah mendapatkan masukan beberapa hal, Arief juga memberikan arahan dan penjelasan juga harapan harapan beliau kepada KPU Kota Banjarbaru agar ke depanya seluruh kegiatan pemilihan akan berjalan lancar dan lebih baik lagi.


Selengkapnya
355

KPU Kota Banjarbaru Terima 1.112 Buah Kotak Suara

Senin (02/11) kemarin, Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru telah menerima pengiriman Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2020 berupa Kotak Suara dengan jumlah 1.112 buah dengan rincian masing masing untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 556 buah dan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru sebanyak 556 buah. Pengiriman logistik dilakukan melalui jasa ekspedisi yang dikawal ketat oleh aparat Kepolisian sejak dari Banjarmasin menuju Banjarbaru. Logistik ini merupakan pengiriman dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang sejak tanggal 1/11 kemarin melakukan pendistribusian ke Kab/Kota penyelenggara Pemilihan serentak di Provinsi Kalimantan Selatan. Logistik diterima langsung Sekretaris KPU Kota Banjarbaru dengan didampingi oleh Komisioner KPU Kota Banjarbaru Mhd Wahyu NZ dan Romzi Fahmi, serta Kasubbag Umum, Jubaidi beserta staf, sertadisaksikan oleh Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru dan Polres Banjarbaru.


Selengkapnya
352

Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pemilihan 2020

Jumat (18/09), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Dalam rakor yang bertempat di ruang tamu utama Wali Kota Banjarbaru tersebut, KPU Kota Banjarbaru diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Mhd Wahyu NZ. Dalam rakor yang digagas oleh Pemerintah Kota Banjarbaru tersebut, Mhd Wahyu NZ menyampaikan perkembangan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2020 dan secara khusus pelaksanaan tahapan Pemilihan dalam masa bencana nonalam COVID-19. “KPU telah menerbitkan Peraturan KPU terkait pelaksanaan tahapan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Yakni melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020,” ujarnya. “Seluruh pelaksanaan tahapan Pemilihan dalam masa pandemi ini, telah diatur dalam Peraturan KPU tersebut. KPU Kota Banjarbaru tentu juga mengacu kepada regulasi tersebut untuk melaksanakan seluruh tahapan. Baik tahapan yang sudah berjalan, sedang berjalan, maupun akan berjalan. Sebagaimana pengaturan-pengaturan yang telah dilakukan, semisal saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon, ketika KPU Kota Banjarbaru membatasi jumlah dan akses saat itu,” jelas Wahyu. “Demikian pula halnya dalam tahapan yang akan berjalan, yakni kampanye. PKPU Nomor 10 Tahun 2020 juga telah mengaturnya. Seperti pembatasan jumlah peserta kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka maupun rapat umum dan kegiatan lain. Termasuk perlakuan khusus dalam penyebaran bahan kampanye, yang mana seluruh Pasangan Calon nanti tidak boleh asal sebar, sebab bahan kampanye harus mendapat perlakuan khusus dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” tambahnya. Selain dihadiri oleh KPU Kota Banjarbaru, Rakor yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Banjarbaru, Bawaslu Kota Banjarbaru, dan sejumlah instansi terkait lain di jajaran Pemerintah Kota Banjarbaru.


Selengkapnya
358

KPU Banjarbaru Hentikan Penggunaan Dana Hibah Pilkada

Pasca dihentikannya sejumlah pelaksanaan tahapan Pemilihtan Tahun 2020, KPU Kota Banjarbaru juga telah menghentikan penggunaan anggaran Pemilihan yang bersumber dari hibah APBD Kota Banjarbaru. Hal tersebut sesuai dengan surat dinas Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 353/KU.04.13-SD/SJ/IV/2020 tentang Cut Off Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2020, yang meminta jajaran KPU/KIP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menghentikan penggunaan dana tersebut. Sekretaris KPU Kota Banjarbaru, Hj. Khairunnisa menegaskan bahwa, “Berdasarkan Surat Sekjen KPU RI, dana hibah Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada bulan April 2020 hanya dapat dipergunakan untuk keperluan terbatas, yakni untuk keperluan penyusunan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, pembayaran hutang-hutang atau kewajiban yang telah timbul sebelum penundaan.” “Selain itu juga masih dapat digunakan untuk penyusunan laporan pelaksanaan Tahapan Pemilihan (sampai dengan penundaan), pengarsipan berkas sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir, dokumen verifikasi administrasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan, dan dokumen pembentukan badan adhoc, serta honorarium tenaga pendukung dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bulan April 2020,” tambahnya. “Sehubungan dengan penutupan transaksi yang terkait penundaan tahapan Pemilihan ini, kami melakukan penghitungan pembebanan kegiatan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 sampai dengan penundaan,” terangnya.


Selengkapnya
357

BPBD Disinfeksi Kantor KPU Kota Banjarbaru

Senin (30/03/2020) Kantor Sekretariat Kota Banjarbaru mendapat giliran penyemprotan disinfektan yang dilakukan oleh petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru. Penyemprotan ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang kini sedang mewabah. Penyemprotan oleh petugas dari BPBD dilakukan ke seluruh bagian kantor KPU Kota Banjarbaru. Diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pegawai dan tamu yang datang serta bisa meminimalisir penyebaran virus di lingkungan Kantor KPU Banjarbaru. KPU Kota Banjarbaru juga melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan secara mandiri dan berkala. Selain itu, Sekretariat KPU Kota Banjarbaru juga telah memaksimalkan upaya ketersediaan fasilitas penunjang lainnya seperti penyediaan sabun cuci tangan berikut saluran air yang diperlukan.


Selengkapnya
360

Sekda: Pemko Siap Fasilitasi PPK di Kota Banjarbaru

KPU Kota Banjarbaru melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Mhd Wahyu NZ dengan didampingi oleh Sekretaris KPU Kota Banjarbaru, Hj. Khairunnisa melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah terkait dengan pembentukan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Banjarbaru. Mhd Wahyu NZ menyampaikan bahwa dalam pembentukan Sekretariat PPK, KPU Kota Banjarbaru dengan berdasarkan usulan dari PPK akan menyampaikan usulan kepada Wali Kota Banjarbaru tentang calon Sekretaris PPK dan staf Sekretariat PPK. “KPU RI telah memberikan arahan bahwa Sekretariat PPK sudah terbentuk dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pembentukan PPK. Selain itu, dalam pembentukan PPK memang diatur bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan konsultasi dengan Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah,” ujar Wahyu, Dalam pertemuan tersebut, Wahyu menyampaikan bahwa tidak hanya hal terkait personil Sekretariat PPK, namun KPU Kota Banjarbaru juga merasa perlu untuk menyampaikan keperluan lain sebagai penunjang kerja PPK dan kesekretariatannya. “KPU Banjarbaru memang menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru untuk dapat memfasilitasi hal lain selain personil, yakni sarana dan pra-sarana penunjang bagi PPK pada seluruh kecamatan di Kota Banjarbaru. Alhamdulillaah, Sekda Kota Banjarbaru, Pak Said merespon baik hal tersebut dan akan segera menindaklanjutinya,” jelas Wahyu. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru sangat mendukung penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 di Kota Banjarbaru, serta turut mengharapkan segala proses berjalan dengan lancar. “Kami siap memfasilitasi PPK di Kota Banjarbaru. Untuk itu, Pemko Banjarbaru melalui Bagian Pemerintahan akan meminta kepada seluruh camat agar memperhatikan dan memfasilitasi PPK,” tegas Said. Pada tahun 2020, Kota Banjarbaru akan menyelenggarakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, selain itu juga melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan. Untuk keperluan tersebut, KPU Kota Banjarbaru telah membentuk badan penyelenggara adhoc yang terdiri dari PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pembentukan PPK sendiri telah selesai dilaksanakan, dan saat ini yang masih berproses adalah pembentukan PPS se-Kota Banjarbaru.


Selengkapnya