KPU Banjarbaru Hentikan Penggunaan Dana Hibah Pilkada
Pasca dihentikannya sejumlah pelaksanaan tahapan Pemilihtan Tahun 2020, KPU Kota Banjarbaru juga telah menghentikan penggunaan anggaran Pemilihan yang bersumber dari hibah APBD Kota Banjarbaru. Hal tersebut sesuai dengan surat dinas Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 353/KU.04.13-SD/SJ/IV/2020 tentang Cut Off Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2020, yang meminta jajaran KPU/KIP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menghentikan penggunaan dana tersebut.
Sekretaris KPU Kota Banjarbaru, Hj. Khairunnisa menegaskan bahwa, “Berdasarkan Surat Sekjen KPU RI, dana hibah Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada bulan April 2020 hanya dapat dipergunakan untuk keperluan terbatas, yakni untuk keperluan penyusunan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, pembayaran hutang-hutang atau kewajiban yang telah timbul sebelum penundaan.”
“Selain itu juga masih dapat digunakan untuk penyusunan laporan pelaksanaan Tahapan Pemilihan (sampai dengan penundaan), pengarsipan berkas sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir, dokumen verifikasi administrasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan, dan dokumen pembentukan badan adhoc, serta honorarium tenaga pendukung dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bulan April 2020,” tambahnya.
“Sehubungan dengan penutupan transaksi yang terkait penundaan tahapan Pemilihan ini, kami melakukan penghitungan pembebanan kegiatan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 sampai dengan penundaan,” terangnya.