Sekda: Pemko Siap Fasilitasi PPK di Kota Banjarbaru
KPU Kota Banjarbaru melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Mhd Wahyu NZ dengan didampingi oleh Sekretaris KPU Kota Banjarbaru, Hj. Khairunnisa melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah terkait dengan pembentukan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Banjarbaru.
Mhd Wahyu NZ menyampaikan bahwa dalam pembentukan Sekretariat PPK, KPU Kota Banjarbaru dengan berdasarkan usulan dari PPK akan menyampaikan usulan kepada Wali Kota Banjarbaru tentang calon Sekretaris PPK dan staf Sekretariat PPK. “KPU RI telah memberikan arahan bahwa Sekretariat PPK sudah terbentuk dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pembentukan PPK. Selain itu, dalam pembentukan PPK memang diatur bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan konsultasi dengan Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah,” ujar Wahyu,
Dalam pertemuan tersebut, Wahyu menyampaikan bahwa tidak hanya hal terkait personil Sekretariat PPK, namun KPU Kota Banjarbaru juga merasa perlu untuk menyampaikan keperluan lain sebagai penunjang kerja PPK dan kesekretariatannya. “KPU Banjarbaru memang menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru untuk dapat memfasilitasi hal lain selain personil, yakni sarana dan pra-sarana penunjang bagi PPK pada seluruh kecamatan di Kota Banjarbaru. Alhamdulillaah, Sekda Kota Banjarbaru, Pak Said merespon baik hal tersebut dan akan segera menindaklanjutinya,” jelas Wahyu.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru sangat mendukung penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 di Kota Banjarbaru, serta turut mengharapkan segala proses berjalan dengan lancar. “Kami siap memfasilitasi PPK di Kota Banjarbaru. Untuk itu, Pemko Banjarbaru melalui Bagian Pemerintahan akan meminta kepada seluruh camat agar memperhatikan dan memfasilitasi PPK,” tegas Said.
Pada tahun 2020, Kota Banjarbaru akan menyelenggarakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, selain itu juga melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan. Untuk keperluan tersebut, KPU Kota Banjarbaru telah membentuk badan penyelenggara adhoc yang terdiri dari PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pembentukan PPK sendiri telah selesai dilaksanakan, dan saat ini yang masih berproses adalah pembentukan PPS se-Kota Banjarbaru.