Pengumuman

1538

Lomba Maskot Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyelenggarakan Lomba Maskot Pemilu 2024 dengan hadiah total sejumlah 30 (tiga puluh) juta rupiah. Para peserta dapat mengirimkan karya desainnya mulai 22 Agustus 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022. Berikut adalah ketentuan-ketentuan dalam Lomba Maskot Pemilu 2024: 1. Ketentuan Umum Lomba Maskot Pemilu 2024 Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah; Seluruh pejabat dan pegawai KPU RI, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri lomba dilarang mengikuti lomba; Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum RI dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengupload karya beserta scan pernyataan karya asli di sini; Karya bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA serta pornografi; Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 22 Agustus batas akhir pengiriman tanggal 22 Oktober 2022; Kriteria penilaian meliputi: Keaslian, kreatifitas, komunikatif, inspiratif, estetika, totalitas (keutuhan), dan mencerminkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa; Pemenang lomba akan dihubungi oleh KPU RI; Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan  pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. KPU tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta; KPU memiliki hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan; Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU. 2. Ketentuan Khusus Lomba Maskot Pemilu 2024 Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU; Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilu serentak tahun 2024, dan Pemilu sebagai sarana Integrasi Bangsa; Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet; Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU; Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk softfile dalam format JPEG resolusi 300 dpi maksimal 4 MB; Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (max 100-150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot dan nama karakter maskot; Jika peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam format vector base. Silahkan Mengisi Form Pendaftaran pada tautan ini.


Selengkapnya
185

Pengumuman KPU RI tentang Pendaftaran Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan membuka pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Kententuan-ketentuan perihal pendaftaran tersebut secara rinci tersebut dalam Pengumuman KPU RI Nomor 7/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Silakan unduh berkas pengumuman tersebut untuk mendapatkan informasi selengkapnya. Ketentuan terkait » Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  


Selengkapnya
90

DPB Kota Banjarbaru Periode Juni 2022

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kota Banjarbaru periode Juni 2022 dan triwulan II, terdiri dari: Berita Acara nomor 15/PK.O1-BA/6372/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Juni (lihat di sini) Berita Acara nomor 16/PK.O1-BA/6372/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II (lihat di sini)


Selengkapnya
246

Beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu Batch VIII Thn. 2022

Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 3/SDM.03.1-Pu/13/2002 tentang Beasiswa Pendidikan Tinggi Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Batch VIII Tahun 2002. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka kesempatan bagi 82 (delapan puluh dua) orang Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU/KIP Provinsi, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk memperoleh Beasiswa Pendidikan Tinggi Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilu di 12 (dua belas) Perguruan Tinggi Negeri. Unduh » Pengumuman Lengkap Unduh kelengkapan pendukung: Lampiran Surat Lamaran Permohonan Beasiswa Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum » Unduh Lampiran Surat Rekomendasi » Unduh Lampiran Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi Pada KPU » Unduh Lampiran Surat Pernyataan Besedia Menyelesaikan Program Magister Konsentrasi Kelola Pemilihan Umum Selama 2 (dua) Tahun Sesuai Masa yang Berlaku » Unduh Lampiran Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan Di Universitas Lainnya di Luar Pilihan yang Sudah Ditentukan » Unduh Lampiran Surat Pernyataan Bersedia Dibebaskan Sementara dari Jabatan Fungsional Tertentu Jika Terpilih Menjadi Penerima Beasiswa Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum » Unduh Lampiran Surat Pernyataan Bersedia Dibebaskan Sementara dari Jabatan Struktural Jika Terpilih Menjadi Penerima Beasiswa Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum » Unduh Lampiran Daftar Riwayat Hidup » Unduh Lampiran Form Pilihan Universitas Konsorsium Tata Kelola Pemilu » Unduh Lampiran Ketentuan Essai » Unduh Lampiran Ketentuan Proposai Tesis » Unduh


Selengkapnya
180

Hasil Wawancara PPNPN KPU Kalsel

KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan pengumuman nomor 72/SDM.02.1/63/2002 tentang Hasil Wawancara Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022. Pengumuman tersebut disampaikan berdasarkan hasil wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 16 Januari Tahun 2022. Unduh Pengumuman. Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib melaporkan diri pada tanggal 24 Januari 2022 pukul 10.00 Wita di KPU Provinsi Kalimantan Selatan dengan membawa: SKCK asli; Surat Keterangan Sehat asli; Fotokopi Buku Rekening BRI aktif; Fotokopi Kartu Keluarga; Fotokopi NPWP; Fotokopi BPJS;


Selengkapnya
178

Hasil Seleksi Administrasi PPNPN KPU Kalsel

KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan pengumuman nomor 72/SDM.02.1/63/2002 56/SDM.02/63/2002 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022. Pengumuman tersebut disampaikan berdasarkan seleksi administrasi yang dilaksanakan pada 14-16 Januari Tahun 2022. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib: membawa berkas lamaran sesuai dengan yang telah dikirimkan melalui surel (email). mengikuti tahapan Seleksi Wawancara yang akan dilaksanakan secara tatap muka pada Minggu, 16 Januari 2022, pukul 09.00 Wita, bertempat di kantor KPU Kalimantan Selatan, dengan pakaian atasan putih dan bawahan hitam. Informasi selengknya terdapat pada pengumuman berikut (Unduh di sini)


Selengkapnya