Pengumuman KPU RI tentang Pendaftaran Partai Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan membuka pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Kententuan-ketentuan perihal pendaftaran tersebut secara rinci tersebut dalam Pengumuman KPU RI Nomor 7/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Silakan unduh berkas pengumuman tersebut untuk mendapatkan informasi selengkapnya.
Ketentuan terkait » Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.