Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2022
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di tingkat Kota Banjarbaru untuk periode Juni 2022. Rakor yang dilaksanakan bertempat di Aula KPU Kota Banjarbaru tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Banjarbaru, Bawaslu Kota Banjarbaru, dan para pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan penyusunan Daftar Pemilih. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Banjarbaru, Hereyanto menyampaikan bahwa forum koordinasi tersebut dilaksanakan seuai dengan Pasal 10 Ayat (1) PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. "Peraturan KPU menetapkan bahwa KPU Kabupaten/Kota, dalam hal ini termasuk KPU Kota Banjarbaru harus menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota." Hereyanto menambahkan, "Pada bulan Juni 2022 ini, terdapat 28 (dua puluh delapan) orang Pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, dan terdapat 11 (sebelas) orang Pemilih yang melakukan perubahan data Pemilih. Periode Juni ini juga merupakan triwulan kedua pada tahun 2022, sehingga terdapat data yang sifatnya akumulatif." Direncanakan, KPU Kota Banjarbaru akan kembali melakukan Rakor untuk triwulan III pada September mendatang. Rakor tiga bulanan tersebut adalah Rakor DPB di tingkat Kota Banjarbaru yang melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan Pemilu di Kota Banjarbaru.
Selengkapnya