Selamat Hari Buruh: Hak Suara Pekerja Dijamin UU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengucapkan selamat memperingati Hari Buruh Internasional kepada seluruh pekerja di Kota Banjarbaru khususnya, dan Indonesia umumnya.

Pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), pekerja juga memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana masyarakat umumnya. Baik untuk menjadi pemilih, menjadi bagian penyelenggara Pemilu, maupun bagian dari peserta Pemilu.

Bahkan secara khusus dalam hal memberikan suara, hak pekerja untuk memberikan suaranya dijamin oleh undang-undang, yakni melalui Pasal 498 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa:

Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 130 Kali.