
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Untuk melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kota Banjarbaru, KPU Kota Banjarbaru melalui seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan akan segera membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang biasa disebut sebagai Pantarlih.
Masa kerja Pantarlih yang akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023.
Penerimaan pendaftaran dalam rangka pembentukan Pantarlih dilaksanakan melalui seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Karenanya, seluruh warga atau Kota Banjarbaru yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Pantarlih.
Sebelum pendaftaran calon Pantarlih pada Pemilu Tahun 2024 diumumkan dan dibuka secara resmi, masyarakat dapat mempelajari dan mencermati informasi di bawah ini:
PERSYARATAN CALON PANTARLIH
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun;
- berdomisili dalam wilayah kerja;
- mampu secara jasmani dan rohani;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan
- tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Elektronik;
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; dan
- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
- Calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut; dan/atau
- Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Contoh format dokumen kelengkapan persyaratan Pantarlih dapat diunduh di sini.
JADWAL PEMBENTUKAN PANTARLIH
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, 26-28 Januari 2023.
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, 26-31 Januari 2023.
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.
- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.
TATA CARA PENDAFTARAN PANTARLIH
Pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi dengan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana di atas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di Kota Banjarbaru. Pendaftaran dapat dilakukan mulai 26 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023.
TIPS PENDAFTARAN PANTARLIH
Sebelum KPU Kota Banjarbaru dan seluruh PPS di Kota Banjarbaru membuka pendaftaran calon Pantarlih secara resmi, berikut beberapa tips yang dapat disampaikan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Pantarlih:
- Calon Pantarlih dapat mempersiapkan dokumen kelengkapan persyaratan secara dini.
- Pastikan agar seluruh isian pada dokumen yang diperlukan (surat pendaftaran, surat pernyataan, dll.) terisi dengan lengkap dan benar.
- Pastikan bahwa surat keterangan sehat disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Cek data diri Anda melalui layanan Info Pemilu KPU, jika nama dan data Anda tercantum sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan Anda, lengkapi dengan surat pernyataan tambahan.
- Guna kelancaran pengunggahan data Pantarlih ke dalam SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), disarankan kepada calon Pantarlih untuk mengisi dan melengkapi formulir isian ini.
Silakan tunggu pengumuman resmi dan pembukaan pendaftaran Pantarlih! Jadilah bagian dari usaha untuk menghasilkan daftar Pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan cara menjadi Pantarlih.