Pendaftaran PPK-PPS Pemilu 2024 Kota Banjarbaru

PENDAFTARAN PPS
18-30 DESEMBER 2022

Unduh dokumen pengumuman dan dokumen kelengkapan persyaratan calon anggota PPS:

Tata cara pendaftaran PPS:

  1. Pendaftaran dilakukan melalui SIAKBA dengan url https://siakba.kpu.go.id paling lambat pada tanggal 30 Desember 2022, dengan ketentuan pembuatan akun SIAKBA paling lambat pada pukul 16.00 dan unggah dokumen kelengkapan persyaratan dilakukan paling lambat pukul 23.59.
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan dalam bentuk fisik disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Banjarbaru di Jl. Trikora (Soekarno-Hatta) No. 7, Kel. Loktabat Selatan, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Telepon: 0511-4770155 paling lambat pada tanggal 30 Desember 2022 pukul 16.00 Wita.
  3. Pendaftar PPS yang terkendala saat melakukan pendaftaran melalui SIAKBA secara mandiri dapat membawa dan menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan secara langsung ke KPU Kota Banjarbaru sesuai jadwal, dengan mempersiapkan informasi Nomor Kartu Keluarga (NKK).

* Informasi diperbarui pada: 22 Desember 2022 pukul 23.50 Wita.


 

Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan segera membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tiap kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tiap kelurahan di Kota Banjarbaru. Tiap PPK berjumlah 5 (lima) orang dan tiap PPS berjumlah 3 (tiga) orang.

Pada tahap pertama, mulai tanggal 20 November 2022 KPU Kota Banjarbaru akan memulai tahapan pembentukan PPK. Kemudian pada tahapan selanjutnya, yakni mulai tanggal 18 Desember 2022 dilaksanakan pembentukan PPS.

Karenanya, dalam pembentukan PPK dan PPS tersebut, KPU Kota Banjarbaru mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN ANGGOTA PPK dan PPS:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elekronik untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f; 
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir atau Surat keterangan dari  lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf h; 
  4. Surat pernyataan untuk persyaratan angka 3, angka 4, angka 5, angka 7, dan angka 6, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; 
  6. Daftar Riwayat Hidup; dan
  7. Pas Foto Berwarna ukuran 3x4.

Unduh dokumen pengumuman dan dokumen kelengkapan persyaratan calon anggota PPK:

  • Pengumuman lengkap Seleksi Calon Anggota PPK
  • Unduh format surat pendaftaran PPK
  • Unduh format surat pernyataan PPK
  • Unduh format daftar riwayat hidup PPK

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,697 Kali.