Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Resmi Dimulai

Pada hari ini, Selasa 14 Juni 2022, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dimulai. Tepat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan dilangsungkan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Mulainya tahapan Pemilu 2024 ini diawali dengan penetapan dan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574) pada tanggal 9 Juni 2022 lalu.

Berdasarkan pasal 167 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum, tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:

  • perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
  • pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
  • pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
  • penetapan Peserta Pemilu;
  • penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
  • pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
  • masa kampanye Pemilu;
  • masa tenang;
  • pemungutan dan penghitungan suara;
  • penetapan hasil Pemilu; dan
  • pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Selain dari pada hal-hal sebagaimana tersebut dalam Tahapan Pemilu di atas, seluruh jajaran KPU juga akan melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Beberapa hal di antaranya adalah seperti sosialiasi, pendidikan Pemilih, serta pembentukan Badan Penyelenggara ad hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 5,747 Kali.