Rakor Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan partai politik se-Kota Banjarbaru pada Selasa (02/08) kemarin. Rakor dalam rangka pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tersebut digelar bertempat di Aula KPU Kota Banjarbaru, di Jl. Trikora No. 7.
Melalui Rakor yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat serta dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah tersebut, KPU Kota Banjarbaru menyampaikan sejumlah hal terkait dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Penyampaian materi tersebut disampaikan oleh 3 (tiga) orang Komisioner KPU Kota Banjarbaru yakni Mhd Wahyu NZ, Hereyanto, dan Bakhrudin.
Diawali oleh Mhd Wahyu NZ yang menyampaikan program dan jadwal kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024, para peserta rakor mendapatkan gambaran dan penjelasan sejumlah kegiatan tahapan yang khususnya dilaksanakan di tingkat Kota Banjarbaru. "Kita memberikan penekanan pada sejumlah hal yang patut mendapatkan perhatian di tingkat Kota Banjarbaru. Itu mengingat relevansinya dengan kegiatan yang akan dilangsungkan di tingkat Kota," ujar Mhd Wahyu NZ.
Paparan kemudian disampaikan oleh Hereyanto, yang memberikan penjelasan terkait pentingnya daftar pemilih dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol. Hereyanto juga memberikan penjelasan mekanisme yang akan ditempuh oleh KPU Kota Banjarbaru jika terdapat anggota parpol yang ternyata belum atau tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kota Banjarbaru. Selain itu, Hereyanto juga memberikan gambaran tentang metode pengambilan sampel verifikasi faktual keanggotaan.
Terakhir, penjelasan mengenai tata cara verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol disampaikan oleh Bakhrudin. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol ini hanya dilakukan terhadap parpol yang tidak memenuhi ambang batas minimal 4% pada Pemilu 2019 lalu dan pada parpol yang belum pernah mengikuti Pemilu.
Pada rakor yang dimulai pada pukul 09.00 Wita tersebut, berhadir pula Bawaslu Kota Banjarbaru, Badan Kesbangpol Kota Banjarbaru, dan Polres Kota Banjarbaru. Sementara dari unsur parpol tercatat 19 (sembilan belas) parpol di tingkat Kota Banjarbaru menghadirinya. Kesembilan belas parpol yang menghadiri agenda rakor tersebut adalah:
- Partai NasDem
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Demokrat
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Berkarya
- Partai Buruh
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
- Partai Ummat
Sebelumnya, KPU Kota Banjarbaru telah menyampaikan undangan terbuka bagi seluruh parpol yang telah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, dan mengundang parpol yang memiliki kepengurusan di tingkat Kota Banjarbaru untuk dapat menghadiri rakor dimaksud.