Rakor Fasilitasi Pendidikan Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Pendidikan Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin pada Selasa (17/5) kemarin.

Rakor yang dilaksanakan bertempat di Aula KPU Kalimantan Selatan tersebut diikuti oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SP3M-SDM) KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan; serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.

Dibuka oleh Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, Rakor dilanjutkan dengan paparan “Arah Kebijakan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat” yang disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik. Paparan dan arahan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah.

Mengawali paparannya, Idham Holik menyampaikan bahwa Pemilihan Umum merupakan indikator penting dalam sebuah proses demokratisasi, yang secara umum proses demokratisasi terbagi dalam tiga tahapan, yaitu masa transisi, masa konsolidasi, dan masa pematangan.

"Sudah hampir dalam waktu dua dekade terakhir, Indonesia dinyatakan secara resmi melalui RPJPN dan RPJMN berada dalam masa konsolidasi, yang tentu saja masa diharapkan dapat segera berakhir dan untuk itu, diperlukan partisipasi masyarakat. Maka dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam Pemilu tentu saja akan menjadi sebuah batu pijakan penting dalam proses demokratisasi." jelas Idham.

Mhd Wahyu NZ, selaku Ketua Divisi SP3M-SDM dan Rizali Anwar Rachman selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat mewakili KPU Kota Banjarbaru dalam kesempatan tersebut.

Seusai acara, Wahyu menyampaikan bahwa dari banyak hal yang telah dipaparkan oleh Anggota KPU RI dan KPU Kalsel, KPU Kota Banjarbaru tentu saja memiliki rencana tindak lanjut yang akan segera disampaikan dalam pleno rutin KPU Kota Banjarbaru. "Khususnya dalam rangka persiapan kegiatan-kegiatan sosialisasi dan/atau pendidikan Pemilih di Kota Banjarbaru pasca ditetapkannya PKPU tentang Tahapan Pemilu 2024," ucap Wahyu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 434 Kali.