PPATK Bentuk Satgas Pemilu Bersama KPU-BAWASLU

Jelang pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemilu.

"Faktanya memang PPATK sejak 2018-2019 punya satgas pemilu bersama KPU dan Bawaslu. Saya kebetulan pimpin. Kita lakukan riset-riset," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis (14/4) lalu.

Salah satu tugas dari Satgas tersebut kata Ivan adalah mengamati profil-profil para peserta pemilu yang sudah dimasukkan ke dalam database PPATK. Selain itu lanjut Ivan, Satgas Pemilu juga memelototi rekening khusus dana kampanye (RKDK) serta persiapan modal awal para peserta pemilu 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 394 Kali.