Persentase Suara Sah Pemilu 2019 di Banjarbaru Capai 97 Persen

Pada penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, persentase suara sah di Kota Banjarbaru dinilai tinggi, yakni mencapai 97,7%. Persentase tertinggi suara sah di Kota Banjarbaru tersebut adalah untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Demikian disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Banjarbaru, Mhd Wahyu NZ. “Untuk PPWP 2019, persentase suara sah di Kota Banjarbaru adalah yang tertinggi. Disusul kemudian oleh persentase suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kota Banjarbaru sebesar 93%,” ujarnya.

Berikut adalah persentase suara sah dalam Pemilu 2019 di Kota Banjarbaru, berdasarkan jenis Pemilu:

PPWP, dengan persentase suara sah 97,7%
DPR RI, dengan persentase suara sah 88,7%
DPD RI, dengan persentase suara sah 85,9%
DPRD Provinsi, dengan persentase suara sah 86,6%
DPRD Kota Banjarbaru, dengan persentase suara sah 93%.

“Data tersebut dihitung berdasarkan rekapitulasi hasil penetapan perolehan suara yang telah kita laksanakan tempo hari. Dan yang menarik adalah persentase suara sah untuk Pemilu Anggota DPD, yang hanya sebesar 85,6%, itu yang paling rendah di Banjarbaru. Padahal tingkat kerumitan pemberian suara tidak seperti Pemilu Anggota DPR atau DPRD. Maka mungkin faktor kesulitan pemberian suara tidak menjadi parameter utama dalam soal ini,” ujar Wahyu.

Tingkat persentase suara sah di Kota Banjarbaru yang juga dapat memberikan gambaran kualitas partisipasi pemilih tersebut dinilai menggembirakan. “Persentase suara sah kita di Banjarbaru juga melebihi rata-rata tingkat Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk PPWP di tingkat Provinsi Kalsel sebesar 96,3%. DPR sebesar 85,1%, DPD 81,1%, dan DPRD Provinsi sebesar 84%. Banjarbaru sudah melebihi dan itu tentu menggembirakan,” ungkap Wahyu.

“Memang ada beberapa faktor kenapa suara dapat menjadi tidak sah. Baik karena ketidaksengajaan, maupun karena kesengajaan. Sebab ada saja mungkin pemilih yang tidak menentukan pilihan siapa yang akan dipilihnya, kemudian mencoblos pada beberapa calon. Sebab saat kita sosialisasi ke masyarakat, juga ada beberapa yang menanyakan hal seperti ini, yakni apakah boleh memilih beberapa calon. Ya tentu saja itu menjadi tidak sah,” tutupnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 250 Kali.