Pendaftaran, Verifikasi, & Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selain mengatur ketentuan-ketentuan tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut juga memuat program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Untuk mengetahui lebih lanjut, silakan unduh melalui tautan berikut:

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 325 Kali.