
Pendaftaran, Verifikasi, & Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selain mengatur ketentuan-ketentuan tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut juga memuat program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Untuk mengetahui lebih lanjut, silakan unduh melalui tautan berikut:
- Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022
- Poster Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, & Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Bagikan:
Dilihat 325 Kali.