KPU Kota Banjarbaru Proses PAW Anggota DPRD Kota Banjarbaru

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru telah memproses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Banjarbaru, Bakhrudin.

Bakhrudin menjelaskan, "KPU Kota Banjarbaru telah melakukan rapat pleno dalam rangka memproses PAW Anggota DPRD Kota Banjarbaru dari Gerindra. Sebelumnya kami telah menerima surat dari DPRD Kota Banjarbaru untuk melakukan PAW pasca meninggalnya Saudara M. Isa Anshari beberapa waktu lalu."

"Proses tersebut selesai dalam batas waktu lima hari kerja sebagaimana diatur dalam PKPU. Karena kami menerima surat dari DPRD Kota Banjarbaru per-tanggal 17 Mei lalu. Hasil pleno juga sudah disampaikan kepada DPRD Kota Banjarbaru pada siang hari ini tadi," tambah Bakhrudin.

Sebagaimana diketahui, Anggota DPRD Kota Banjarbaru dari Partai Gerindra atas nama M. Isa Anshari telah meninggal dunia pada Selasa 12 April 2022 lalu. Partai Gerindra dan DPRD Kota Banjarbaru telah melakukan pengusulan untuk dilakukan PAW kepada KPU Kota Banjarbaru.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 422 Kali.