KPU Gerak Cepat Pasca RDP Sepakati PKPU Tahapan Pemilu 2024

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (07/06) malam menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Terhadap hal itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) M. Afifuddin mengatakan bahwa KPU telah mengirimkan surat permohonan harmonisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera mengesahkan dan mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan Pemilu 2024.

"Koordinasi KPU dengan Kemenkumham telah dilakukan berupa mengirim surat permohonan harmonisasi kepada Kemenkumham hari ini, Rabu 8 Juni 2022. KPU bergerak cepat untuk segera memproses harmonisasi, pengesahan, dan pengundangan PKPU Tahapan Pemilu 2024," kata Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (08/06).

"Kami berharap PKPU Tahapan Pemilu 2024 dapat diundangkan pada hari Kamis, 9 Juni 2022, atau paling lambat Jumat 10 Juni 2022, sehingga sudah tersedia payung hukum yang kokoh untuk dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 ini," harap Afifuddin.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 127 Kali.