KPU Banjarbaru Turut Sosialisasikan Pencegahan COVID-19
Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut menilai serius perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia. Karena itu, KPU RI telah mengarahkan kepada seluruh jajaran KPU untuk turut melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi dalam upaya mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko infeksi Covid-19.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 301/PP.06-SD/06/KPU/IV/2020 dengan perihal Sosialisasi dan Edukasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Banjarbaru, Mhd Wahyu NZ menyampaikan bahwa KPU Kota Banjarbaru telah merespon positif arahan tersebut. “Bagaimanapun juga, keselamatan masyarakat jauh lebih utama. KPU juga concern terhadap hal tersebut. Turut mensosialisasikan pencegahan penyebaran Covid-19 adalah sebuah hal baik, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan KPU Kota Banjarbaru,” ujarnya.
“KPU Kota Banjarbaru mengoptimalkan penggunaan jejaring sosial yang ada dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Kita gunakan Facebook, Telegram, Instagram, YouTube, dll. untuk menyebarkan informasi. Tentu saja, materi yang digunakan adalah informasi resmi yang bersumber juga dari lembaga resmi, seperti Kemenkes dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” jelas Wahyu.
Sebelumnya, sebagai dampak penyebaran Covid-19 di Indonesia, KPU telah menunda pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilihan Tahun 2020. Kemudian KPU RI telah menyampaikan usulan penundaan Pemilihan Tahun 2020 dalam agenda Rapat Dengar Pendapat bersama DPR dan Pemerintah. Pada kesempatan tersebut, KPU mengusulkan 3 (tiga) opsi penundaan Pemilihan.