
Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19
Sabtu (26/09) siang, KPU Republik Indonesia melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. Sosialisasi ini dilaksanakan pasca terbitnya Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
Sosialisasi secara daring ini menghadirkan Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai narasumber utama, dan diikuti oleh Ketua Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berikut dokumentasi rekaman video pelaksanaan sosialisasi tersebut: