Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.

Dalam Keputusan tersebut, ditetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Keputusan tersebut juga didasarkan kepada hasil kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 24 Januari 2022, yang menyepakati bahwa hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 3,104 Kali.