Hari Kedelapan Pendaftaran: 13 Partai Politik Diterima KPU

Sampai dengan hari kedelapan (Senin 08/08) kemarin pada masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, 13 (tiga belas) partai politik telah dinyatakan diterima berkas pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Ketiga belas partai politik tersebut merupakan bagian dari 18 (delapan belas) partai politik yang telah melakukan pendaftaran di KPU terhitung sejak 1 Agustus 2022. Sementara berkas pendaftaran dari 5 partai politik dikembalikan oleh KPU dan diminta untuk melengkapi berkas pendaftarannya. Masa pendaftaran partai politik akan terus berlangsung sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB mendatang.

Ketiga belas partai politik yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan diteirma adalah:

  1. Partai Keadilan Sejahtera
  2. Pertai Perindo
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Bulan Bintang
  5. Partai Keadilan dan Persatuan
  6. Partai Nasdem
  7. Partai Kebangkitan Nusantara
  8. Partai Garda Perubahan Indonesia
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  11. Partai Hati Nurani Rakyat
  12. Partai Gerakan Indonesia Raya
  13. Partai Kebangkitan Bangsa

Lima partai politik yang berkas pendaftarannya dikembalikan untuk dilengkapi adalah:

  1. Partai Rakyat Adil Makmur
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
  4. Partai Republiku Indonesia
  5. Partai Reformasi

Bagi partai politik yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan diterima, selanjutnya akan memasuki tahapan verifikasi administrasi.

____
Sumber: SIPOL KPU per-tanggal 08-08-2022, 23.59 Wita

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 155 Kali.