Hari ke-10: Berkas Pendaftaran 17 Parpol Dinyatakan Lengkap

Sampai dengan hari ke-10 (kesepuluh) pada Rabu 10/08 kemarin pada masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berkas pendaftaran dari 17 (tujuh belas) partai politik telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Ketujuh belas partai politik tersebut merupakan bagian dari 22 (dua puluh dua) partai politik yang telah melakukan pendaftaran di KPU terhitung sejak 1 Agustus 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022. Sementara berkas pendaftaran dari 5 partai politik dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan oleh KPU, serta diminta untuk melengkapi berkas pendaftarannya. Masa pendaftaran partai politik akan terus berlangsung sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB mendatang.

Ketujuh belas partai politik yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap dan diterima adalah:

  1. Partai Keadilan Sejahtera
  2. Partai Perindo
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Bulan Bintang
  5. Partai Keadilan dan Persatuan
  6. Partai NasDem
  7. Partai Kebangkitan Nusantara
  8. Partai Garda Perubahan Indonesia
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  11. Partai Hati Nurani Rakyat
  12. Partai Gerakan Indonesia Raya
  13. Partai Kebangkitan Bangsa
  14. Partai Solidaritas Indonesia
  15. Partai GOLKAR
  16. Partai Amanat Nasional
  17. Partai Persatuan Pembangunan

Sementara lima partai politik yang berkas pendaftarannya dikembalikan untuk dilengkapi adalah:

  1. Partai Rakyat Adil Makmur
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
  4. Partai Republiku Indonesia
  5. Partai Reformasi

 

Sumber:
SIPOL KPU per-tanggal 10-08-2022, 23.59 WITA

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 146 Kali.