Hari ke-10: Berkas Pendaftaran 17 Parpol Dinyatakan Lengkap
Sampai dengan hari ke-10 (kesepuluh) pada Rabu 10/08 kemarin pada masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berkas pendaftaran dari 17 (tujuh belas) partai politik telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Ketujuh belas partai politik tersebut merupakan bagian dari 22 (dua puluh dua) partai politik yang telah melakukan pendaftaran di KPU terhitung sejak 1 Agustus 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022. Sementara berkas pendaftaran dari 5 partai politik dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan oleh KPU, serta diminta untuk melengkapi berkas pendaftarannya. Masa pendaftaran partai politik akan terus berlangsung sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB mendatang.
Ketujuh belas partai politik yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap dan diterima adalah:
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Perindo
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Bulan Bintang
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai NasDem
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai GOLKAR
- Partai Amanat Nasional
- Partai Persatuan Pembangunan
Sementara lima partai politik yang berkas pendaftarannya dikembalikan untuk dilengkapi adalah:
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Negeri Daulat Indonesia
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Reformasi
Sumber:
SIPOL KPU per-tanggal 10-08-2022, 23.59 WITA