Fasilitasi Iklan Kampanye Pilkada Harus Melalui Media Yang Sah
Pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 mendatang KPU Kota Banjarbaru salah satunya akan memberikan fasilitasi iklan kampanye bagi seluruh pasangan calon. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Kota Banjarbaru Mhd Wahyu NZ menyatakan bahwa fasilitasi iklan kampanye tersebut harus melalui media yang sah.
“Benar, fasilitasi iklan kampanye tersebut harus menggunakan media yang sah. PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan juga menegaskan bahwa media yang memuat dan menayangkan Iklan Kampanye wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wahyu pasca pelaksanaan evaluasi kampanye Pemilu 2019 pada Rabu (21/08) kemarin.
Wahyu menambahkan, “Mengacu pada regulasi yang mengatur tentang kampanye Pilkada, maka memang KPU Kabupaten/Kota harus cermat. Ada unsur legalitas yang harus dipenuhi. Itu ‘kan ada klausa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka kita juga harus memperhatikan regulasi lain. Misalnya, undang-undang yang mengatur tentang pers. Contohnya pada Pasal 9 UU 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Kode etik periklanan juga menyebutkan bahwa individu atau organisasi usaha periklanan harus merupakan entitas yang didirikan secara sah. Artinya ada legalitas yang harus dipenuhi.”
“Berbagai macam regulasi yang ada, baik yang secara khusus mengatur tentang kampanye Pilkada maupun regulasi terkait lainnya bermuara pada hal yang sama, bahwa media yang akan bekerja sama dengan KPU Kab/Kota, dalam hal ini KPU Banjarbaru yang akan menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2020 mendatang, memang mau tak mau adalah media yang legitimate atau sah. Kecuali ada regulasi baru yang menegasikan itu semua,” tegas Wahyu.
“Bahkan kemarin, saat evaluasi kampanye Pemilu 2019 (Rabu, 21/8), hal ini juga sudah disampaikan. Sudah dicontohkan pula regulasi lain jika seumpa kita akan berikan fasilitasi iklan kampanye pilkada melalui radio. Itu ada hal lain yang harus diperhatikan, yakni wilayah layanan radio. Apakah ijin layanannya mencakup wilayah Kota Banjarbaru atau tidak. Kita harus tahu sampai ke sana, tidak bisa sembarangan,” urai Wahyu lagi.
Ketika ditanyakan apakah hal ini berarti KPU Banjarbaru pilih-pilih media dalam kerja sama fasilitasi iklan kampanye, Wahyu menyampaikan bahwa apapun yang akan dilaksanakan terkait kerja sama fasilitasi iklan kampanye Pilkada harus mengacu pada regulasi yang ada. Memilih atau tidak memilih itu sekedar konsekuensi logis dari regulasi yang ada.