Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu DPRD Prov. Kalsel Tahun 2024

Melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024.

Pada Pemilu Anggota DPRD Prov. Kalsel Tahun 2024 terdapat 7 (tujuh) Dapil sebagai berikut:

  1. Dapil Kalimantan Selatan 1, terdiri dari wilayah Kota Banjarmasin; dengan alokasi 8 (delapan) kursi.
  2. Dapil Kalimantan Selatan 2, terdiri dari wilayah Kabupaten Banjar; dengan alokasi 9 (sembilan) kursi.
  3. Dapil Kalimantan Selatan 1, terdiri dari wilayah Kabupaten Barito Kuala; dengan alokasi 4 (empat) kursi.
  4. Dapil Kalimantan Selatan 4, terdiri dari wilayah Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah; dengan alokasi 9 (sembilan) kursi.
  5. Dapil Kalimantan Selatan 5, terdiri dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Balangan; dengan alokasi 9 (sembilan) kursi.
  6. Dapil Kalimantan Selatan 6, terdiri dari wilayah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, dengan alokasi 8 (delapan) kursi.
  7. Dapil Kalimantan Selatan 7, terdiri dari wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut, dengan alokasi 8 (delapan) kursi.

Klik di sini untuk mengetahui informasi Daerah Pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu Anggota DPRD Kota Banjarbaru Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 3,363 Kali.