Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu DPRD Kota Banjarbaru Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, termasuk di dalamnya untuk Kota Banjarbaru.

Berikut adalah Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi dalam Pemilu Anggota DPRD Kota Banjarbaru Tahun 2024:

  1. Dapil Kota Banjarbaru 1, terdiri dari Kecamatan Banjarbaru Utara dan Kecamatan Banjarbaru Selatan, dengan alokasi 12 (dua belas) kursi.
  2. Dapil Kota Banjarbaru 2, terdiri dari Kecamatan Cempaka, dengan alokasi 4 (empat) kursi.
  3. Dapil Kota Banjarbaru 3, terdiri dari Kecamatan Liang Anggang, dengan alokasi 5 (lima) kursi.
  4. Dapil Kota Banjarbaru 4, terdiri dari Kecamatan Landasan Ulin, dengan alokasi 9 (sembilan) kursi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 2,109 Kali.