Cara Cek Apakah Anda Termasuk Sebagai Anggota Partai Politik

Terhitung mulai 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022 mendatang, tahapan penyelenggaraan #Pemilu2024 memasuki tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Salah satu yang harus dilakukan oleh partai politik (parpol) adalah memasukkan daftar anggotanya.

Kini masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah tercantum atau tidak sebagai anggota Parpol tertentu. Caranya adalah melalui layanan Info Pemilu, yakni melalui alamat url https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Jika ada masyarakat yang merasa tidak pernah menjadi anggota Parpol tertentu namun tercatat sebagai salah satunya, maka dapat mengajukan keberatan melalui tanggapan masyarakat. Untuk itu, silakan kunjungi url https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

Perlu diperhatikan bahwa, masa pendaftaran parpol adalah sampai dengan 14 Agustus 2022 mendatang, sehingga sangat memungkinkan saat ini masih terdapat parpol yang belum mendaftarkan diri dan menyampaikan daftar anggotanya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 11,243 Kali.