96% Anggota Parpol di Banjarbaru Telah di Verifikasi Administrasi

Sampai dengan Selasa 23 Agustus 2022 pukul 14.15 Wita, KPU Kota Banjarbaru telah menyelesaikan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik sejumlah 9.789 (sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan) anggota. Jumlah tersebut setara dengan 96,90% dari 10.102 (sepuluh ribu seratus dua) data anggota seluruh parpol yang terdaftar di Kota Banjarbaru.

Dengan demikian, sampai dengan saat informasi ini diterbitkan masih terdapat sejumlah 313 (tiga ratus tiga belas) atau setara dengan 3,10% orang anggota dari seluruh parpol di Kota Banjarbaru yang akan dilakukan verifikasi administrasi. Sementara, jumlah anggota parpol yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dari anggota seluruh parpol di Kota Banjarbaru adalah 61,97%.

Seluruh proses verifikasi administrasi (vermin) tersebut dilakukan melalui aplikasi Sipol KPU RI. Dilakukan untuk meneliti kesesuaian nama anggota parpol yang tercantum di dalam Sipol dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK; dugaan ganda anggota Partai Politik; status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; dan NIK terdaftar/tidak pada Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Tahapan verifikasi administrasi di KPU Kota Banjarbaru melibatkan 5 (lima) tim yang sebelumnya telah disusun. "Verifikasi administrasi dilakukan pada pagi sampai dengan malam hari. Namun tentu saja diiringi dengan istirahat di sela-sela pelaksanaannya. Faktor kelelahan dan kesehatan petugas kita juga harus diperhatikan," ucap Bakhrudin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Banjarbaru.

"Jika terdapat anggota parpol di Kota Banjarbaru yang masih belum memenuhi syarat (BMS), maka parpol akan memiliki waktu untuk melakukan tindak lanjut. Misalnya dalam hal pekerjaan, saat data pada KTP-el tercantum PNS, maka KPU Banjarbaru akan menyatakan keanggotaannya masih Belum Memenuhi Syarat atau BMS. Atas hal tersebut parpol akan menindaklanjutinya. Sebab sangat mungkin sebenarnya telah pensiun sebagai PNS, namun data pekerjaan di KTP masih belum diubah. Demikian pula dengan hal-hal lainnya," tambah Wahyu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Kota Banjarbaru.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 145 Kali.